data:post.title

Fatwa yang Benar terhadap Ikhwanul Muslimin

Fatwa yang Benar terhadap Ikhwanul Muslimin

Fatwa yang Benar terhadap Ikhwanul Muslimin

Oleh Syaikh ‘Isham bin Muhammad al-Burqawi

Pertanyaan:

Apa hukum syar‘i terhadap Harakah Ikhwanul Muslimin secara umum?

Apakah ada pendapat seorang ulama yang mu’tabar mengafirkan mereka secara umum?

Apakah termasuk ke dalam sikap adil dan inshaf, mensifati mereka dengan sebutan murtaddin secara umum?

Jawaban:

Yang benar adalah bahwasanya Harakah Ikhwanul Muslimin itu seperti kondisi kebanyakan jama‘ah-jama‘ah Islamiyyah lainnya yang di situ terkumpul antara Ahlus Sunnah dan Ahlul Bid‘ah, Salafi dan Asy‘ari, serta Shufi dan Murji'.

Ini adalah sesuatu yang dibanggakan oleh sebagian para pimpinan mereka dan mereka tidak mengingkarinya.

Saya tidak sepandangan dengan pandangan sebagian anak muda yang memutlakkan takfir terhadap jama‘ah ini dan para anggotanya.

Saya juga tidak mengetahui seorang pun ulama yang mu‘tabar berpendapat atas kafirnya mereka secara umum.

  1. Beranda
  2. /
  3. Selainnya
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Fatwa yang Benar terhadap Ikhwanul Muslimin