Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan
Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan
Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan
Oleh Syaikh ash-Shadiq bin ‘Abdillah al-Hasyimi
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warohmatullah, ya syeikh saya mau menanyakan kepadamu sebuah pertanyaan, yaitu : "Apakah seorang penguasa yang berhukum selain hukum Allah tanpa maksud menghalalkan suatu yang haram, dihukumi murtad dari agamanya?"
Assalamu'alaikum Warohmatullah, ya syeikh saya mau menanyakan kepadamu sebuah pertanyaan, yaitu : "Apakah seorang penguasa yang berhukum selain hukum Allah tanpa maksud menghalalkan suatu yang haram, dihukumi murtad dari agamanya?"
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan