data:post.title

Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan

Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan

Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan

Oleh Syaikh ash-Shadiq bin ‘Abdillah al-Hasyimi
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warohmatullah, ya syeikh saya mau menanyakan kepadamu sebuah pertanyaan, yaitu : "Apakah seorang penguasa yang berhukum selain hukum Allah tanpa maksud menghalalkan suatu yang haram, dihukumi murtad dari agamanya?"
Jawaban:

Wa'alaikumslam warohmatullah

Hendaklah kita lihat :

1. Jika hukum syari'at (berhukum dengan Al-Quran wa sunnah) ditegakkan, terus ia berhukum dengan yang bukan darinya dikarenakan hawa-nafsunya, maka ia dihukumi kufrun duna kufrin (perbuatan kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari wilayah keislaman), inilah menurut jumhur (mayoritas) ulama ...

2. Adapun yang mengganti hukum syariat walaupun dengan sebagian peraturan perundang-undangan (hukum selain hukum syariat), atau datang kepadanya hukum, lalu ia menjadikannya sebagai peraturan perundang-undangan, atau ada undang-undang terus diikuti olehnya dan menjadikannya sebagai peraturan hukum yang harus dikerjakan, maka semuanya kufur akbar (mengeluarkan seseorang dari wilayah keislaman). Wallahu a'lam ...

Diterjemahkan dari fanpage facebook syeikh Abu Abdillah Shadiq ibn Abdullah -hafidzahullah-

https://t.me/sahabatmuhajirun/744
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Maksud Menghalalkan