data:post.title

Hukum Berwakaf untuk Pemerintahan yang Tidak Menerapkan Syariat Allah

Hukum Berwakaf untuk Pemerintahan yang Tidak Menerapkan Syariat Allah

Hukum Berwakaf untuk Pemerintahan yang Tidak Menerapkan Syariat Allah

Oleh Syaikh Dr. Khalid bin Mahmud al-Hayyik

Pertanyaan:

As salamu ’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syaikhuna. Barakallahu fik.

Apa hukumnya berwakaf untuk pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Allah?

Sekarang di negeri kami, pemerintah sedang mengadakan kampanye wakaf.
Jawaban:

Wa ’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tidak boleh berbagi (wakaf) untuk mereka.

(Berwakaf) apapun untuk pemerintahan yang seperti ini (tidak menerapkan syariat), hukumnya tidak boleh.

Moderator: Abu Fahd al-Jawi
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Berwakaf untuk Pemerintahan yang Tidak Menerapkan Syariat Allah