data:post.title

Hukum Doa “Allahul Kafi”

Hukum Doa “Allahul Kafi”

Hukum Doa “Allahul Kafi”

Oleh Syaikh al-Hasan bin ‘Ali al-Kattani 

Pertanyaan:

As salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syaikhuna.

Apa hukumnya berdoa dengan kalimat ini?

ﺍَﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﻰ ﺭَﺑُﻨَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﻰ

Allahul Kafi, Rabbunal Kafi

Allah Yang mencukupi, Tuhan kita Yang mencukupi

ﻗَﺼَﺪْﻧَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﻰ ﻭَﺟَﺪْﻧَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﻰ

Qashadnal Kafi, wajadnal kafi

Tujuan kita adalah Allah Yang mencukupi, dan kita menemukannya Yang mencukupi

ﻟِﻜُﻞِ ﻛَﺎﻑٍ ﻛَﻔَﺎﻧَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﻰ

Li kulli Kafi, kafanal kafi

Terhadap segala sesuatu Allah lah Yang mencukupi, Yang memenuhi segala kebutuhan kita adalah Allah

ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﻰ ﺍَﻟﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠﻪ

Wa ni’mal kafi, al hamdulillah

Dan Allah itu sebaik-baik Zat Yang mencukupi, segala piji bagi Allah
Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tidak ada yang salah dengan doa ini karena doa ini adalah doa kepada Allah Ta‘ala dengan asma-Nya, al-Kafi, dan kita memang diperintahkan untuk berdoa kepada Allah dengan menyebut asma-asma-Nya yang dikenal sebagai asmaul husna.
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Doa “Allahul Kafi”