Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"
Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"
Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"
Oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir al-‘Ulwan
Pertanyaan:
Apa hukum berucap terhadap orang kafir, “Yaa Akhi (Wahai Saudaraku).”?
Jawaban:
Yang demikian ini tidak boleh, sekalipun perkataan itu dimaksudkan sebagai wujud persaudaraan kemanusiaan atau pun persaudaraan tanah air; karena ini adalah talbis (memoles kebatilan dengan sesuatu yang nampak benar, pent)...!
Allah Ta‘ala berfirman:
۞إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ۞
“Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara.”
Hudzaifah al-Jawi
t.me/hudzaifahaljawi
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"