data:post.title

Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"

Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"

Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"

Oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir al-‘Ulwan

Pertanyaan:

Apa hukum berucap terhadap orang kafir, “Yaa Akhi (Wahai Saudaraku).”?

Jawaban:

Yang demikian ini tidak boleh, sekalipun perkataan itu dimaksudkan sebagai wujud persaudaraan kemanusiaan atau pun persaudaraan tanah air; karena ini adalah talbis (memoles kebatilan dengan sesuatu yang nampak benar, pent)...!

Allah Ta‘ala berfirman:

۞إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ۞

“Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara.”

Hudzaifah al-Jawi

t.me/hudzaifahaljawi

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Memanggil Orang Kafir sebagai "Saudaraku"