data:post.title

Laporan Tentang Munculnya Ghuluw di Daulah Islamiyyah

Laporan Tentang Munculnya Ghuluw di Daulah Islamiyyah

Laporan Tentang Munculnya Ghuluw di Daulah Islamiyyah

Oleh Syaikh Abu Raghad ad-Du‘jani 

Daulah Islamiyyah

Diwanul Amnil 'Aam (Dewan Keamanan Umum)

 

No: 18/M

Tanggal: 2/2/1437

 

Laporan Tentang Munculnya Ghuluw di Daulah Islamiyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

Pertama: Ringkasan tentang berkembangnya ghuluw di Daulah Islamiyyah (di Syam):

Mungkin ada yang berpendapat bahwasanya munculnya ghuluw dalam takfir di Daulah baru muncul setelah peperangan terhadap Shahawat, dimana Daulah Islamiyyah berhasil menguasai daerah-daerah tertentu sehingga memiliki tamkin secara sempurna terhadap daerah-daerah ini sehingga tidak ada tempat buat faksi-faksi lain.

Padahal sebenarnya munculnya ghuluw pada waktu-waktu tersebut hanyalah sebuah efek dan bukan awal mula. Dimana telah tsabit (tetap) bahwasanya munculnya ghuluw telah ada sebelum waktu-waktu tersebut. Ini membuat terjadinya banyak kejadian semisal dirampasnya harta awam Muslimin dengan tanpa haq. Ini semua terjadi karena sebab ghulat yang berada diberbagai macam tempat, terkhusus di Rif Halab dan Idlib.

Setelah peperangan terhadap Shahawat maka mulai muncullah ghuluw dengan bentuk yang terang-terangan di barisan Daulah. Dan ini bersamaan dengan munculnya forum-forum diskusi secara terang-terangan bersama para ghulat dan kajian-kajian syar'i serta dialog via media sosial melalui orang yang dipanggil dengan Ahmad al-Hazimi.

Orang-orang ghuluw tersebut adalah Abul Haura al-Jazairi dan Abu Khalid asy-Syarqi dimana mereka memberikan pelajaran aqidah kepada para ikhwah di sebagian kamp Daulah dan kepada para imam masjid di Wilayah Raqqah.

Dan diantara hasil dakwah para ghulat adalah:

1. Mengkafirkan orang yang mengudzur jahil dan mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkannya.

2. Mengkafirkan orang yang bodoh terhadap tauhid bersamaan dengan adanya rincian.

3. Berpendapat bahwasanya hukum asal manusia adalah Kafir.

Dan hasil pemahaman dari generasi ghulat ini adalah pengkafiran terhadap para petinggi Daulah karena mereka tidak mengkafirkan Aiman azh-Zhawahiri yang telah mengudzur jahil. Sebagaimana mereka (ghulat) juga berpendapat akan Kafirnya kaum Muslimin di Syam dengan manath (sebab): Karena dulu kaum Muslimin Syam bekerja di rezim Nushairiyyah atau mencoblos Basyar al-Asad atau bergabung dengan Partai Ba'ats atau tidak berlepas diri dari muwalah kepada Basyar... Dan lain-lain.

Sebagaimana mereka juga mengkafirkan junud Daulah dan para umaranya dengan tuduhan karena mereka tidak mengkafirkan awam Muslimin.

Dan diantara pimpinan generasi ini berdasarkan info yang masuk kepada kami adalah:

1. Abu Ja'far al-Haththab.

2. Abu Khalid asy-Syarqi.

3. Abul Haura al-Jazairi.

4. Abu Umar al-Kuwaiti.

5. Abu Hajar al-Jazrawi.

6. Abul Bara al-Madani.

7. Abu Shuhaib at-Tunisi.

8. Abu Mush'ab at-Tunisi.

Dan dari orang ajam pimpinan generasi ini adalah:

1. Khaththab al-Adzari.

2. Umair al-Adzari.

3. Abu Ahmad ad-Dagistani.

Generasi ini dianggap sebagai generasi ghulat yang paling berbahaya karena mereka juga menempati posisi vital di Daulah Islamiyyah, semisal: Abu Ja'far al-Haththab (Mas-ul Diwanut Ta'lim), Abu Khalid asy-Syarqi (Syar'i Wilayah Raqqah dan Qadhi para Amniyyun), Abul Haura al-Jazairi (Mas-ulul Awqaf di Wilayah Raqqah), dan Khaththab al-Adzari (Komandan militer dikenal dikalangan Adzar).

 

Kedua: Proses yang diambil dalam menangani ghulat:

Daulah Islamiyyah berhasil menangkap banyak dari para ghulat generasi pertama dan berhasil pula membunuh para penyerunya sebagai bentuk ta'zir dan penjelasan. Oleh sebab itu telah sempurnalah pembebasan mereka yang masih tersisa setelah adanya diskusi bersama mereka serta rujuknya mereka dari pemahaman sebelumnya.

 

Ketiga: Tindak lanjut setelah munculnya ghuluw:

Setelah Daulah berhasil membunuh para pimpinan ghulat dan menawan sebagian lainnya, ghulat pun berubah bentuk menjadi tidak terang-terangan lagi dan jumlah ghulat pun menyusut dalam jumlah yang banyak kemudian mereka pun tidak terang-terangan di Daulah Islamiyyah walillahil hamd. Setelah itu ghulat pun menjadi kelompok-kelompok rahasia lagi terbatas jumlahnya dan sel-sel yang aktif dalam berdakwah secara sembunyi-sembunyi dengan batas tertentu. Diantara kelompok ini adalah:

1. Kelompok Alfir al-Adzari.

2. Kelompok Abu Hurairah asy-Syisyani.

3. Kelompok Abu Abdillah at-Tunisi.

4. Kelompok Abu Suhail al-Mishri.

5. Kelompok Abu Ayyub at-Tunisi.

Sebagaimana pula muncul sebagian ghulat dalam bentuk individu dan kegiatan dakwah yang terbatas diantara junud Daulah. Sungguh semua keadaan ghulat telah ditangani oleh Diwanul Amnil Am kecuali sebagian keadaan yang akan kami jelaskan berikutnya insyaAllah Ta'ala.

Dan metode yang dipegang oleh Diwan Al-Amnil ‘Aam selama beberapa tahun adalah direalisasikan dengan penangkapan sesuai haknya kepada siapa saja yang ditetapkan terpapar paham ghuluw, memenjarakannya, dan menginterogasinya dan meneliti kembali apa-apa yang dinisbatkan kepadanya. Kemudian melengkapinya dengan membentengi dari syubhat mereka didalam diskusi-diskusi syar’iyyah . Dan Syaikh Abu Bakr Al-Qahthani bangkit untuk hal ini lalu memberikan pendapatnya kemudian kita mengajukan hasilnya kepada Lajnah ‘Aamah Al-Musyrifah yang mana akan dilakukan pembebasan kepada siapa saja yang menarik kembali pemikiran ghuluwnya dan diambil darinya perjanjian tertulis untuk tidak masuk ke dalam masalah-masalah Ghuluw . Seperti telah berlangsung eksekusi terhadap pemimpin-pemimpin sel-sel ghuluw dan sebagian mereka yang merancang perbuatan ofensif untuk melawan daulah islamiyyah dan mereka yang tetap teguh kepada pengkafiran daulah islamiyyah setelah adanya perjanjian dan keputusan untuk tidak kembali kepada pemikiran ghuluw.

Dan kami menyebutkan juga bahwasanya keadaan Ghuluw telah bergeser kepada Diwan Amn Al-‘Aam dari setiap wilayah-wilayah Syam dan sebagian wilayah-wilayah ‘Iraq dan telah berlangsung pembebasan kepada setiap orang yang dipastikan mengidap penyakit ghuluw sesuai haknya.

Dan hasilnya telah dilangsungkan eksekusi terhadap sekitar 70 Ghulaat secara syar’i. Dan banyak dari mereka sekitar 50 orang melarikan diri ke Turki , mayoritas berasal dari Adzar serta dari mereka ada yang kembali ke negaranya. Dan sebagian yang berintisab kepada paham ghuluw ini masuk di dalam katibah-katibah ‘Ajam (Non Arab) di wilayah Jazirah.

 

Keempat : Kondisi Ghuluw di tubuh Daulah pada akhir tahun 1436 Hijriah

Sesungguhnya bahaya Ghulat di tubuh Daulah berkurang semenjak dieksekusinya tokoh-tokoh mereka. Akan tetapi bahaya Ghuluw masih tersisa dan digambarkan sebagai berikut :

Munculnya Ghuluw telah bermutasi menjadi bentuk yang lain dengan menyebarkan syubhat-syubhat tentang takfir kepada awam muslimin dan syubhat-syubhat didalam kitab-kitab fiqh serta di dalam catatan-catatan untuk mencegah ghulat agar tidak mentakfir para umara daulah dan junudnya, dan mereka (ghulat) bertaqiyyah untuk menghindar dari penangkapan . Dan banyak kemiripan lain seperti yang dilakukan oleh para ghulat pada saat ini, tentang :

Gugatan kaum muslimin di darul kufr kepada mahkamah untuk merebut kembali hak-haknya

Hukum Waliyul Amr yang menyekolahkan anaknya disekolah-sekolah hukum di darul kufr

Hukum awam muslimin di darul islam yang mereka tidak tahu tentang aqidah tauhid dan syarat laa ilaaha illallah 

Hukum sholat dibelakang orang awam di darul islam

Memakai pakaian orang kafir dan pakaian tentara pemerintahan di dalam perang

Kemiripan (syubhat) ini terjadi dilingkungan ‘Ajam dengan model yang bermacam-macam. Dan sesungguhnya hasutan (syubhat) seperti ini diantara junud Daulah adalah hal yang sangat berbahaya untuk manhaj mereka dan loyalitas mereka terhadap Daulah Islamiyah, dilihat dari sisi bahwasanya mereka banyak dari orang-orang baru dan anak-anak muda yang tidak mempunyai ilmu. Dan hasutan semacam syubhat-syubhat seperti ini membuat mereka dalam kebimbangan dan bertindak serampangan, dimana yang telah terprovokasi oleh hasutan-hasutan ini akan mudah menjatuhkan awam muslimin di daulah islamiyyah seperti terjadi perdebatan atau perselisihan yang luas diantara para junud seputar takfir antara mereka.

Kita menegaskan kembali disini poin-poin penting sebagai berikut :

Bahwasanya kelompok-kelompok ghulat di dalam shaf-shaf daulah islam mereka berada di wilayah Al-Jazirah dan di katibah-katibah ‘Ajam (Non Arab) secara spesifik. Dan kami telah menerangkan hal semacam ini didalam laporan-laporan yang telah lalu, dan kita akan memisahkan laporan tentang tokoh-tokoh mereka dengan adanya laporan ini.

Adanya kelompok Ghulat di wilayah Al-Bab yang dipimpin oleh Abu Ayyub At-Tunisy dan kita menegaskan bahwasanya dia adalah orang yang sangat berbahaya. Kami telah memberitahukan apa-apa yang membuktikan tentang bahayanya orang ini dan kita telah memerintahkan penangkapannya beserta kelompoknya, namun belum terealisasi disebabkan campur tangan seorang wali di halab didalam masalah ini. Dan kelompok ini adalah :

1. Abu Ayyub At-Tunisy : Lama menetap di Syam dan pernah ditangkap di ‘Iraq dengan tuduhan Ghuluw dan telah dilakukan pemindahannya. Dia keluar dengan perjanjian bahwa tidak akan menceburkan diri didalam masalah-masalah ghuluw.

2. Abu Darda’ At-Tunisy (Teman Abu Ayyub)

3. Abul Yaman At-Tunisy

4. Abu Qatadah At-Tunisy

5. Abu Abdirrahman Al-Liby

Dan yang seperti mereka adalah : 1. Abu Khalid At-Tunisy 2. Abul Mu’thasim At-Tunisy 3. Jubaidah At-Tunisy. 3 orang ini memiliki paham ghuluw dan Daulah memperlakukan mereka secara khusus. Akan tetapi bukti-bukti yang kita miliki tidak cukup untuk digunakan sebagai pembuktian.

Daerah-daerah yang banyak ditemukan didalam Ghulat : Wilayah Al-Jazirah (Tal ‘Afar), Kota Thabqah, Kota Raqqah, Desa Ra’i

Sesungguhnya banyak yang menyerupai ghuluw ini dihasilkan dilingkungan junud daulah yang salah dalam memahami pembatal keislaman ke-3 didalam pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah Ta’ala ( Barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu akan kekafirannya...)

 

Kelima: Sebab-sebab munculnya ghuluw. Kami menyebutkan diantaranya:

- Pemahaman keliru yang dimiliki sebagian besar junud Daulah terhadap permasalahan-permasalahan Tauhid dan bagian-bagiannya, juga syarat Laa Ilaaha Illallaah dan sebagian pembatal-pembatalnya. 

- Thariqah (metode) yang diadopsi dalam pengajaran permasalahan-permasalahan Tauhid dan Mawani' Takfir di dalam Mu'askar-mu'askar Daulah, dimana ia tidak cukup untuk memajukan ikhwah pada tingkat ilmiah yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan kesamaran yang dibangun di dalam bab Tauhid, pembatal-pembatal keislaman, Al-Walaa' wal-Baraa', dan khususnya yang berkaitan dengan pembatal ketiga dimana kebanyakan ikhwah dalam mu'askar-mu'askar hanya menghafal pembatal dengan matannya (teks) saja, tanpa mengenali atau memahami perincian di dalam bab ini, dan barangkali kembalinya pada ketidakmampuan mereka dalam memahami bahasa ilmiyah yang dengannya menyempurnakan kesampaian pelajaran.

- Lemahnya kegiatan syar'i, umumnya diantara junud Daulah dan khususnya diantara katibah-katibah non-Arab.

- Kegiatan yang selalu diadakan sebagian ghulat yang melarikan diri yang berada di luar batasan-batasan Daulah, yaitu menebarkan syubhat-syubhat seputar manhaj Daulah, begitupula sebagian ekornya yang berada di dalam Daulah.

- Kurangnya diskusi bersama ikhwah yang dipenjara disebabkan ghuluw meskipun pemenjaraan sudah panjang waktunya, yang biasanya sampai tiga bulan sehingga membuat penjara berdampak negatif dalam memperbaiki/menyembuhkan mereka.

- Kurangnya perbaikan yang efektif untuk fenomena kekacauan ini, yang dianggap saudara kembar dari kemunculan ghuluw ketika banyak orang yang berbuat kekacauan mencari-cari alasan untuk mengacaukannya di depan yang lainnya dengan hujjah adanya kesamaran dalam manhaj daulah sebagaimana kebanyakan ghulat condong pada kekacauan dan menjilat para pembuat kekacauan.

- Ketidakmampuan Daulah sampai sekarang untuk bersih dari perkumpulan ikhwah di beberapa Kata'ib yang didasari atas kebangsaan, khususnya kaum 'ajam. 

- Lemahnya tindak keamanan terhadap ghulat di wilayah timur khususnya wilayah Jazirah yang dianggap tempat berkumpulnya kebanyakan dari mereka dengan pindahnya mayoritas ghulat al-adzr dari Raqqah ke Jazirah di waktu yang lalu (Katibah Khatthab Al-Adzri).

- Kurangnya tindak lanjut syar'i khususnya dengan menghadapi ghuluw diantara barisan Daulah.

 

Keenam: Kendala yang dihadapi dalam penindakan terhadap ghulat:

1. Kurangnya kader syar'i yang menangani diskusi dengan ghulat selama pemenjaraan mereka.

2. Lemahnya koordinasi antara wilayah-wilayah timur dan Diwanul Amnil 'Am dalam memantau kegiatan ghulat. 

3. Ikut campurnya beberapa pihak dalam spesialisasi (kewenangan khusus) Diwanul Amnil 'Am dalam menangani penuntutan perkara (kasus-kasus) ghuluw dan diantaranya:

- Al-Akh Wali (Gubernur) Aleppo dalam kasus Abu Ayyub At-Tunisi dan kesatuannya.

- Al-Akh Wali Raqqah dalam kasus Abu Jihad Al-Libiy.

- Al-Lajnah Al-'Am (Komite Umum) yang diperankan oleh Syaikh Abu Muhammad Al-I'lami hafidzahullah dalam kasus Abu Ahmad Al-Faransi.

Dan semua keadaan-keadaan ini menonaktifkan (menghambat) kewenangan khusus Diwanul Amnil 'Am dalam lingkup ini, dan perkara semacam ini akan menghasilkan kekacauan yang besar dan tidak terkendalinya kemunculan ghuluw sebagai hasilnya.

4. Tidak jelasnya hubungan antara Diwanul Amnil 'Am dan markas-markas keamanan di wilayah-wilayah yang umumnya berpengaruh dalam standar tindakan dan koordinasi antara dua pihak.

 

Ketujuh: Wasiat-wasiat

1. Peninjauan kembali metode pengajaran permasalahan-permasalahan Tauhid dan Nawaqidhul Islam (Pembatal-pembatal keislaman) khususnya pembatal ketiga di Mu'askar-mu'askar Daulah agar disesuaikan dengan kemampuan junud dalam memahami permasalahan ini.

2. Membentuk Lajnah Syar'iyah yang berkompeten yang diabdikan untuk bertindak terhadap kemunculan ghuluw, dan yang sangat penting agar salah satu individunya adalah orang 'ajam.

3. Membatasi kerja Amniy (keamanan) dan Mahkamah dalam kasus ghuluw kepada Diwanul Amnil 'Am, bersama wasiat kepada seluruh sendi Daulah agar bekerjasama bersama Dewan dalam lingkup ini.

4. Bimbingan untuk wilayah-wilayah Timur agar mengikuti program kerja yang utuh dan berkelanjutan untuk mengontrol kegiatan ghulat dan memburu mereka, dan menetapkan otoritas khusus untuknya.

5. Membuat proyek yang utuh terhadap standar Daulah untuk tindakan melawan kekacauan dan memperbaikinya.

6. Bimbingan orang-orang yang terkait dengan Daulah pada perlunya tindakan untuk memurnikan dari munculnya kesatuan-kesatuan atas dasar kebangsaan yang mana ia masih mengakar di Daulah bahkan diantara bangsa-bangsa arab, Wallahul Musta'an.

 

Lampiran:

- Laporan mengenai Ghulat di Jazirah.

- Daftar nama-nama narapidana di Diwanul Amn disebabkan ghuluw pada periode terakhir.

 

 

Diwanul Amnil 'Aam

  1. Beranda
  2. /
  3. Sejarah
  4. /
  5. Laporan Tentang Munculnya Ghuluw di Daulah Islamiyyah