Status Orang yang Mengafirkan Penguzur Jahil
Status Orang yang Mengafirkan Penguzur Jahil
Status Orang yang Mengafirkan Penguzur Jahil
Oleh Syaikh ash-Shadiq bin ‘Abdillah al-HasyimiMengafirkan 'adzirun (takfir adzir, memgafirkan penguzur jahil) adalah mengafirkan sesuatu yang bukan kekafiran, bahkan ini malah mengafirkan pelaku ketaatan yang disepakati oleh sebagian sahabat radhiallahu 'anhum.
Jika seseorang mengiltizami hal itu setelah diberi penjelasan, maka orang itu tergolong Khawarij murni. Sementara jika menambahi hal itu dengan menghalalkan darah dan apa saja yang terkait dengan hal itu, maka sempurnalah kerugiannya dan keluarlah ia dari agama ini.
Sementara jika tidak ada orang yang memberikan penjelasan padanya dan tidak menghalalkan darah, maka sekedar jatuh dalam jenis (perbuatan/keyakinan) Khawarij dan tidak kita vonis ia sebagai Khawarij hingga diberi penjelasan.
(as-Syaykh as-Shodiq Abu 'Abdillah al-Hasyimiy)
Source :
https://t.me/alhekmahwalather/1298
Catatan :
Tidak dikafirkannya orang Islam yang melakukan syirk / kufr secara langsung dikarenakan tidak diketahui keadaannya apakah memiliki mawani' atau tidak, sementara keliru dalam prasangka baik lebih utama daripada keliru berprasangka buruk, waAllohu a'lam.
Abu Hafshoh al-Ghorib