data:post.title

Syarat-Syarat Ketaatan terhadap Waliyyul Amri

Syarat-Syarat Ketaatan terhadap Waliyyul Amri

Syarat-Syarat Ketaatan terhadap Waliyyul Amri

Oleh Syaikh ash-Shadiq bin ‘Abdillah al-Hasyimi 

Ta'at terhadap raja-raja, dan para penguasa jika secara buta tanpa syarat dan ketentuan-ketentuan maka itu adalah sebuah peribadatan terhadap mereka.

قال تعالى: (اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ) [سورة التوبة : 31].

- Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (At-Tawbah):31

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ بَرَاءَةٌ { اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ } قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ.

"Dari Adi bin Hatim berkata: Aku mendatangi nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan di leherku ada salib emas, beliau bersabda: "Hai Adi, buanglah patung ini darimu." Dan aku mendengar beliau membaca dalam surat Al Baraa`ah(at-taubah): "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah.' (At Taubah: 31)" beliau bersabda: "Ingat, sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka tapi bila mereka menghalalkan sesuatu, mereka menghalalkannya dan bila mengharamkan sesuatu, mereka mengharamkannya." (HR. Tirmidzi: 3020)

Dari hadis ini bisa kita pahami, bahwa menta'ati ulama, guru, da'i, penguasa, raja-raja tanpa syarat tanpa ketentuan-ketentuan maka akan menjerumuskan seseorang ke dalam peribadatannya, karena ketika org melakukan keta'atan mutlak.. Maka dia akan menta'ati semua apa yg diperintahkan.. Meskipun menghalalkan apa yg diharamkan atau sebaliknya.. Sehingga yang benar adalah keta'atan harus dibatasi dengan syarat dan ketentuan menurut ahlussunnah.

وقال سبحانه وتعالى: (قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ) [سورة آل عمران : 64].

- Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". ('Āli `Imrān):64

*sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah* maksudnya adalah menta'atinya secara mutlak sehingga masuk ke dalam keta'atan dalam pengharaman apa yg Allah halalkan dan penghalalan apa yg Allah haramkan..

Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- telah meletakkan syarat-syarat di dalam masalah keta'atan terhadap siapa saja yang memegang perkara umat islam(waliyul amri umat islam), jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi.. Maka tidak ada keta'atan baginya secara mutlak...

Syarat yang pertama: Mengatur kita dengan kitabullah (alqur'an dan sunnah) maksudnya adalah dengan Syari'at islam saja.

و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ الْحُصَيْنِ قَالَ سَمِعْتُهَا تَقُولُ حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا كَثِيرًا ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ حَسِبْتُهَا قَالَتْ أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

"Dan telah menceritakan kepadakuu Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan yta Ma'qil dari Zaid bin Abi Unaisah dari Yahya bin Hushain dari neneknya Ummu Al Hushain dia (Yahya bin Hushain) berkata, "Saya mendengarnya (nenek) berkata, "Saya pernah melaksanakan haji Wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ummu Hushain berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat dengan wasiat yang banyak sekali, kemudian saya mendengar beliau bersabda: "Seandainya kalian dipimpin oleh seorang hamba (budak) yang pesek -namun saya mengira dia (nenek) berkata; hitam- dengan kitabullah, maka dengarkan dan taatilah dia." (HR. Muslim: 3422)

Syarat yang kedua: Tidak menampakkan kekufuran yang nyata dan jelas.

كما في حديث عبادة رضي الله عنه وفيه قال النبي :"ﻭﺃﻥ ﻻ ﻧﻨﺎﺯﻉ اﻷﻣﺮ ﺃﻫﻠﻪ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺮﻭا ﻛﻔﺮا ﺑﻮاﺣﺎ، ﻋﻨﺪﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﺑﺮﻫﺎﻥ". رواه مسلم

Sebagaimana di dalam hadis Ubaadah -rodiyallahu 'anhu- : "dan tidak memberontak pemerintahan yang berwenang." Beliau bersabda: "Kecuali jika kalian melihat ia telah melakukan kekufuran yang jelas, dan kalian memiliki hujjah di sisi Allah." (HR. Muslim: 3427)

Syarat yang ke tiga: Perintah yang dikeluarkan harus ma'ruf bukan kemungkaran atau kemaksiatan kepada Allah

لما في الصحيحين، قال النبي ﷺ :"اﻟﺴﻤﻊ ﻭاﻟﻄﺎﻋﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮء اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﺣﺐ ﻭﻛﺮﻩ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻤﻌﺼﻴﺔ، ﻓﺈﺫا ﺃﻣﺮ ﺑﻤﻌﺼﻴﺔ ﻓﻼ ﺳﻤﻊ ﻭﻻ ﻃﺎﻋﺔ".

Sebagaimana dalilnya di sohihhain(bukhori dan muslim) Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: "mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai, selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan, adapun jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati." (HR. Bukhari: 6611)

Syarat yang keempat: Harus selalu berjalan dengan syari'at islam maupun dalam keadaan malas, terpaksa, sempit, lapang dan meskipun demi kepentingannya sendiri.

Dalilnya:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ شَهِدْتُ ابْنَ عُمَرَ حَيْثُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَى عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ كَتَبَ إِنِّي أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللَّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ وَإِنَّ بَنِيَّ قَدْ أَقَرُّوا بِمِثْلِ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar mengatakan, aku pernah menyaksikan Ibnu Umar ketika orang-orang berkumpul kepada Abdul Malik, ia mengatakan dengan menulis; "Saya ikrarkan untuk senantiasa mendengar dan taat terhadap hamba Allah Abdul Malik amirul mukminin diatas sunnatullah dan sunnah rasul-NYA semaksimal kemampuanku, dan anak-anakku mengikrarkan yang sedemikian ini." (HR. Bukhari: 6663)

Allah jalla wa 'alaa juga telah mendustakan orang yang mengaku muslim dan beriman, akan tetapi dia tidak berhukum dengan hukum Allah, dan lebih memilih hukum toghut.. Sungguh jika dia benar-benar beriman kepada Allah dan beriman kepada kitab-kitab Allah, maka dia akan berhukum dengan Alqur'an dan sunnah..

وقال الله تعالى:(أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا [60]

- Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (An-Nisā'):60

Dan jika mereka diajak berhukum dengan syari'at Allah, atau melihat para da'i yang memperjuangkan dakwah menegakkan syari'at Allah mereka akan menampakkan sifat kemunafikannya dengan cara mencegah, menghalang-halangi dakwah mereka dan seruan mereka..

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا [61]

- Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (An-Nisā'):61

Lalu datanglah sumpah demi Allah bahwa mereka ini sungguh tidaklah orang yang beriman, smpai mereka beriman, berserah diri, tunduk dengan hukum Allah dan RasulNya dan berhukum dengan ke Duanya tanpa ada rasa keberatan..

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [سورة النساء:65].

- Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisā'):65

Sungguh mereka tidak beriman.. Jika dzohirnya islam, maka mereka ini adalah orang-orang munafik, atau fasik, atau dzolim... Mereka katakan: "kami beriman terhadap Allah dan RasulNya.. Tapi ketika diajak berhukum dengan syariat islam..mereka menolaknya..

وقال جل في علاه:(وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ [47] وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ [48] وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ). سورة النور.

"Dan mereka berkata: "Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)". Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.[47]

"Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.[48]

"Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.[49] (An-Nūr:47-49)

Dan dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah banyak.. Dan seseorang pencari al-haq, cukup baginya yang sohih meskipun satu dalil..

والله أعلم.

_________________

Alih bahasa :
Abu Musa al-Mizzy
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Syarat-Syarat Ketaatan terhadap Waliyyul Amri