data:post.title

Mengganti Hukum Hudud dengan Hukuman Ta‘zir

Mengganti Hukum Hudud dengan Hukuman Ta‘zir

Mengganti Hukum Hudud dengan Hukuman Ta‘zir

Oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Rizq ath-Tharhuni 

 

Pertanyaan:

As salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...

Ahsanallahu ilaikum...

Seorang ikhwah yang telah menikah melakukan perbuatan fawahisy, yaitu zina, maka sebagian ikhwah menanyakan kepada salah seorang asatidzah dan mereka meminta darinya untuk menegakkan hukum hudud atas pezina ini sehingga sang ustadz berkata,

نحن في حالة الضعف و ما عندنا التمكين ولا يمكننا الآن أن نقيم الحد،

“Kita dalam kondisi lemah, kita tidak memiliki kekuasaan/tamkin sehingga tidak memungkinkan bagi kita untuk menegakkan hukum hudud sekarang ini.”

Kemudian sang ustadz memerintahkan ikhwah untuk melakukan hukuman (ta'zir) saja terhadap sang pezina ini tanpa menegakkan hukum hudud.

Masalah pun muncul dari orang-orang yang mereka tidak memiliki ilmu, kecuali sangat sedikit sekali. Mereka berkata,

أن الأستاذ قد كفر لأنه قد بدل حكم الله و وهو الرجم بالتعزير

“Sesungguhnya sang ustadz telah kafir karena telah mengganti hukum Allah berupa rajam dengan hukuman ta'zir.”

Lalu bagaimana pendapat Anda atas rincian masalah ini dan bagaimana pula pendapat yang benar dalam masalah penegakan hudud di zaman kelemahan dan tidak adanya tamkin?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.
Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Para ulama bersepakat bahwa hukuman hudud ini tidaklah ditegakkan, kecuali oleh penguasa atau oleh orang-orang yang mengatasnamakannya.

Apa yang dilakukan oleh sang ustadz bukanlah hukuman hudud dan tidaklah menyucikan pelakunya dari dosa, melainkan sebatas hanya hukuman ta'ziriyyah seperti yang dilakukan oleh orang tua untuk mendisiplinkan anaknya.
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Mengganti Hukum Hudud dengan Hukuman Ta‘zir