Bolehkah Ber-jama'ah Membacakan al-Qur‘an untuk Mayit?
Bolehkah Ber-jama'ah Membacakan al-Qur‘an untuk Mayit?
Bolehkah Ber-jama'ah Membacakan al-Qur‘an untuk Mayit?
Oleh Syaikh Dr. Anas ‘AiruthPertanyaan:
As salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah boleh sekumpulan orang membacakan khataman al-Qur‘an untuk mayit atau kepada orang yang tidak bisa membaca al-Qur‘an?
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Para ulama sepakat bahwa sedekah dan doa dapat bermanfaat bagi mayit, akan tetapi para ulama berselisih dalam masalah amalan-amalan sunnah seperti puasa, shalat sunnah, pembacaan al-Qur‘an, dan yang semacamnya.
Mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan selain keduanya, serta sebagian ulama mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa mayit mendapat manfaat dari amalan-amalan tersebut.
Sedangkan Imam Malik berdasarkan pendapat yang masyhur dari beliau, begitu juga dengan Imam asy-Syafi’i, berpendapat bahwasanya amalan-amalan tersebut tidak sampai kepada mayit.
Akan tetapi sebagian mazhab Syafi’i berpendapat akan kebolehannya dengan menyertakan doa,
اللهم اجعل ثواب ماقرأت لفلان
“Yaa Allah, jadikan pahala dari yang saya baca kepada si Fulan.”
Ini merupakan bagian dari bab berdoa dan ini lebih diutamakan sehingga tidak menghalangi sampainya manfaat.
Adapun orang yang tidak bisa membaca al-Qur‘an, maka lebih diutamakan baginya untuk belajar membaca jika masih mungkin. Jika ia sanggup, hendaknya ia menghafal sebagian surat-surat pendek seperti surat al-Ikhlash atau zikir-zikir dan mengulang-ulanginya serta mendengarkan al-Qur'an. Ini lebih bermanfaat baginya, in syaa Allah.
Wallahu Ta‘ala a‘lam.
Penulis: Syaikh Dr. Anas ‘Airuth hafizhahullah
Penerjemah: Akh Hudzaifah al-Jawi ghafarallahu la hu
Sumber: https://t.me/ftawafkhya/6157
Hudzaifah al-Jawi
t.me/hudzaifahaljawi
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Bolehkah Ber-jama'ah Membacakan al-Qur‘an untuk Mayit?